KOMIK KONTAN

Selasa, 03 Mei 2011

Sumbangan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto

Sumbangan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto

Akhir tahun 2010, Pemerintah telah mengeluarkan 8 Paket Kebijakan di Bidang Fiskal sebagai upaya untuk mendorong perekonomian di Indonesia untuk dapat lebih bersaing di tengah krisis ekonomi dunia yang masih belum berakhir. Salah satu paket yang diterbitkan oleh Pemerintah adalah berupa penetapan jenis sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i, j, k, l dan m Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Dalam Pasal 6 ayat (1) huruf I, j, k, l dan m UU PPh ini disebutkan bahwa kelima jenis sumbangan yang diatur dalam ayat ini ketentuannya harus diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Oleh sebab itu, untuk mengatur lebih lanjut ketentuan mengenai sumbangan ini, maka Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010 (PP Nomor 93 Tahun 2010) tanggal 30 Desember 2010 menetapkan ketentuan lebih detil mengenai jenis sumbangan yang dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto untuk menghitung besarnya PPh terutang.

Dalam PP Nomor 93 Tahun 2010 ini mengatur mengenai:

Sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan
Sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan sampai jumlah tertentu dari penghasilan bruto dalam rangkan penghitungan penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak terdiri atas:
  1. Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, yang merupakan sumbangan untuk korban bencana nasional yang disampaikan secara langsung melalui badan penanggulangan bencana atau disampaikan secara tidak langsung melalui lembaga atau pihak yang telah mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk pengumpulan dana penanggulangan bencana;
  2. Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan, yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia yang disampaikan melalui lembaga penelitian dan pengembangan;
  3. Sumbangan fasilitas pendidikan, yang merupakan sumbangan berupa fasilitas pendidikan yang disampaikan melalui lembaga pendidikan;
  4. Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga, yang merupakan sumbangan untuk membina, mengembangkan dan mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi yang disampaikan melalui lembaga pembinaan olahraga; dan
  5. Biaya pembangunan infrastruktur sosial, merupakan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan membangun sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba.
Kelima jenis sumbangan ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan syarat:
  1. Wajib Pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun pajak sebelumnya;
  2. pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada Tahun Pajak sumbangan diberikan;
  3. didukung oleh bukti yang sah; dan
  4. lembaga yang menerima sumbangan dan/atau biaya memiliki NPWP, kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam UU PPh.
Contoh:
PT Gunung Raya pada tahun 2009 mempunyai penghasilan neto fiscal sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Pada tahun 2010 Wajib Pajak memberikan sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga melalui lembaga pembinaan olahraga sebesar Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah). Pada tahun 2010 Wajib Pajak mempunyai penghasilan neto fiskal sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). Wajib Pajak tidak diperkenankan mengurangkan sumbangan tersebut dari penghasilan bruto tahun 2010 karena akan menyebabkan rugi sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Besarnya Nilai Sumbangan yang Dapat Dikurangkan
Besarnya nilai sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk 1 (satu) tahun dibatasi tidak melebihi 5% (lima persen) dari penghasilan neto Fiskal Tahun Pajak sebelumnya.

Contoh:
Penghasilan neto fiskal Wajib Pajak adalah Rp60.000.000.000,00 (enam puluh milyar rupiah) maka jumlah sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto yaitu maksimal 5% (lima persen) atau sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah).
Apabila Wajib Pajak memberikan sumbangan sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) maka yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto hanya sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah).

Sumbangan kepada Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa
Sumbangan dan/atau biaya yang telah disebutkan di atas, tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi pihak pemberi apabila sumbangan dan/atau biaya tersebut diberikan kepada pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

Bentuk Sumbangan yang Dapat Dikurangkan
Sumbangan sebagaimana dimaksud di atas (sumbangan penanggulangan bencana nasional, sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan, sumbangan fasilitas pendidikan, sumbangan pembinaan olahraga) dapat diberikan dalam bentuk uang dan/atau barang.
Sedangkan untuk biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto hanya dapat diberikan dalam bentuk sarana dan/atau prasarana.

Penentuan besarnya nilai sumbangan
Nilai sumbangan dalam bentuk barang ditentukan berdasarkan:
  1. nilai perolehan, apabila barang yang disumbangkan belum disusutkan;
  2. nilai buku fiskal, apabila barang yang disumbangkan telah disusutkan;
  3. harga pokok penjualan, apabila barang yang disumbangkan merupakan barang produksi sendiri.
Nilai biaya pembangunan infrastruktur sosial ditentukan berdasarkan jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan untuk membangun sarana dan/atau prasarana.

Kewajiban bagi Pemberi Sumbangan
Sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto ini wajib dicatat sesuai dengan peruntukannya oleh pemberi sumbangan.

Ketentuan bagi Pihak Penyalur atau Penerima Sumbangan
a. Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional:
  1. Badan penanggulangan bencana dan lembaga atau pihak yang menerima sumbangan sehubungan dengan Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional harus menyampaikan laporan penerimaan dan penyaluran sumbangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk setiap triwulan
  2. Lembaga penerima sumbangan dan/atau biaya yang mempunyai NPWP melaporkan sumbangan dan/atau biaya sebagai lampiran laporan keuangan pada SPT Tahunan PPh Tahun Pajak diterimanya sumbangan.
b. Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan, Sumbangan fasilitas pendidikan, Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga, dan Biaya pembangunan infrastruktur sosial
Lembaga penerima sumbangan dan/atau biaya sehubungan dengan Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan, Sumbangan fasilitas pendidikan, Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga, dan Biaya pembangunan infrastruktur sosial wajib menyampaikan laporan penerimaan sumbangan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat pada akhir Tahun Pajak diterimanya sumbangan dan/atau biaya.

Saat Berlakunya Ketentuan ini

Mulai Tahun Pajak 2010. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencatatan dan pelaporannya akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pajak Atas Penjualan Tanah dan Bangunan

Pajak Atas Penjualan Tanah dan Bangunan

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 635/KMK.04/1994 Tentang Pelaksanaan Pembayaran Dan Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2008
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2009 Tentang Pelaksanaan Ketentuan Peralihan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2009 Tentang Tata Cara Pemberian Pengecualian Dari Kewajiban Pembayaran Atau Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan

Ruang Lingkup dan Bentuk Pengalihan
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) PP No. 48 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 71 Tahun 2008 (selanjutnya disebut PP saja), atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilan dengan tarif, dasar pengenaan dan mekanisme yang dijelaskan di bagian bawah tulisan ini.
Adapun bentuk dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) PP, terdiri dari tiga jenis yaitu :

  1. penjualan, tukar-menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, atau cara lain yang disepakati dengan pihak lain selain pemerintah;
  2. penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, atau cara lain yang disepakati dengan pemerintah guna pelaksanaan pembangunan, termasuk pembangunan untuk kepentingan umum yang tidak memerlukan persyaratan khusus;
  3. penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, atau cara lain kepada pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus.

Jadi, secara singkat bisa dijelaskan bahwa pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan bisa berbentuk penjualan, tukar menukar, perjanjian pemindahan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, atau cara lain yang disepakati dengan membedakan siapa penerima pengalihannya, yaitu :

  1. Pihak selain pemerintah,
  2. Pemerintah, guna kepentingan umum yang tidak memerlukan persyaratan khusus, dan
  3. Pemerintah, guna kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus.

Penggolongan bentuk pengalihan dalam tiga bentuk di atas akan membedakan mekanisme pelunasan Pajak Penghasilannya. Malahan atas penghasilan dari pengalihan dalam bentuk yang ketiga dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam PP.
Pengalihan kepada pemerintah yang tidak memerlukan persyaratan khusus misalnya penjualan atau pelepasan hak tanah kepada pemerintah untuk proyek Rumah Sakit Umum dan untuk proyek kampus universitas. Sementara itu pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus, di antaranya adalah pembebasan tanah oleh pemerintah untuk proyek-proyek jalan umum, saluran pembuangan air, waduk, bendungan dan bangunan pengairan lainnya, saluran irigasi, pelabuhan laut, bandar udara, fasilitas keselamatan umum seperti tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar dan bencana lainnya, dan fasilitas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

Tarif dan Dasar Pengenaan
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PP, besarnya tarif Pajak Penghasilan yang dikenakan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pihak selain pemerintah dan kepada pemerintah guna kepentingan umum yang tidak memerlukan persyaratan khusus adalah adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Khusus untuk pengalihan rumah sederhana dan rumah susun sederhana oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, tarifnya adalah 1%(satu persen) ari jumlah bruto nilai pengalihan.
Adapun yang dimaksud dengan nilai pengalihan hak adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan Akta Pengalihan Hak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PBB, kecuali:

  1. dalam hal pengalihan hak kepada pemerintah adalah nilai berdasarkan keputusan pejabat yang bersangkutan;
  2. dalam hal pengalihan hak sesuai dengan peraturan lelang (Staatsblad Tahun 1908 Nomor 189 dengan segala perubahannya) adalah nilai menurut risalah lelang tersebut.

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah Nilai Jual Objek Pajak menurut Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun yang bersangkutan atau dalam hal SPPT belum terbit, adalah NJOP menurut SPPT PBB tahun pajak sebelumnya.
Apabila tanah dan/atau bangunan tersebut belum terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama atau Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, maka Nilai Jual Objek Pajak yang dipakai adalah Nilai Jual Objek Pajak menurut surat keterangan yang diterbitkan Kepala Kantor yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan berada.

Sifat Pengenaan
Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) PP, pembayaran Pajak Penghasilan atas transasksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan bersifat final untuk semua Wajib Pajak, baik itu Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi.
Sifat final ini juga berlaku baik bagi Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah/atau bangunan maupun Wajib Pajak yang usaha pokoknya tidak melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Mekanisme Pelunasan

a. Pengalihan Kepada Pihak Selain Pemerintah
Berdasarkan Pasal 2 PP, mekanisme pelunasan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pihak selain pemerintah adalah sebagai berikut :

  1. Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, wajib membayar sendiri PPh Final yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro sebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang
  2. Orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran sendiri Pajak Penghasilan wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa paling lama tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan dilakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau diterimanya pembayaran
  3. Pejabat yang berwenang hanya menanda tangani akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan apabila kepadanya dibuktikan oleh Orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan bahwa kewajiban pembayaran PPh Final telah dipenuhi dengan menyerahkan fotokopi SSP dengan menunjukan aslinya
  4. Pejabat yang berwenang menandatangani akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang wajib menyampaikan laporan bulanan mengenai penerbitan akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Direktur Jenderal Pajak.
  5. Yang dimaksud dengan pejabat yang berwenang adalah Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Camat, Pejabat Lelang, atau pejabat lain yang diberi wewenang sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku

b. Pengalihan Kepada Pemerintah Yang Tidak Memerlukan Persyaratan Khusus
Berdasarkan Pasal 3 PP, mekanisme pelunasan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah guna kepentingan umum yang tidak memerlukan persyaratan khusus adalah sebagai berikut :

  1. Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dipungut Pajak Penghasilan oleh bendaharawan atau pejabat yang melakukan pembayaran atau pejabat yang menyetujui tukar-menukar
  2. Bendaharawan atau pejabat yang melakukan pembayaran atau pejabat yang menyetujui tukar-menukar, wajib menyetor PPh Final yang telah dipungut ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro sebelum melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang berhak menerimanya atau sebelum tukar-menukar dilaksanakan
  3. Penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan SSP atas nama orang pribadi atau badan yang menerima pembayaran atau yang melakukan tukar-menukar
  4. Bendaharawan atau pejabat yang melakukan pembayaran atau pejabat yang menyetujui tukar-menukar wajib menyampaikan laporan mengenai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Direktur Jenderal Pajak. Pelaporan dilakukan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa paling lama tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan dilakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau diterimanya pembayaran

Pengecualian
Dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh Final di atas adalah:

  1. orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah
  2. orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah guna kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus
  3. orang pribadi yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan kepada badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan
  4. badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan
  5. pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan
  6. pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak.

Ketentuan teknis dan tatacara pengecualian ini lebih lanjut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2009 Tentang Tata Cara Pemberian Pengecualian Dari Kewajiban Pembayaran Atau Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (selanjutnya disingkat P3B) dikenal juga dengan istilah Perjanjian Perpajakan atau Tax Treaty, Tax Convention, Double Tax Agreement atau Double Tax Treaty. P3B ini pada umumnya merupakan kesepakatan bilateral dua negara tentang bagaimana mengatur pengenaan pajak yang memiliki dimensi internasional dari dua negara yang melakukan kesepakatan itu agar tidak terjadi pengenaan pajak secara berganda. Pengaturan ini menjadi penting karena beban pajak yang ditanggung oleh orang atau badan yang memiliki kaitan di dua negara tersebut akan mempengaruhi keputusan investasi dan permodalan di antara kedua negara tersebut.

Pengertian P3B

Treaty memiliki makna suatu persetujuan internasional yang disepakati antar negara dan dibuat sesuai hukum internasional. Sementara itu pengertian Tax Treaty atau P3B itu sendiri adalah suatu persetujuan antara dua Negara atau lebih dengan membagi hak untuk mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang berasal dari suatu Negara yang diperoleh penduduk atau resident negara lain.

Dengan demikian, inti dari suatu P3B adalah pembagian hak pemajakan antar negara. P3B tidak menimbulkan jenis pajak baru dan tidak mengatur tarif pajak. P3B hanya akan mengatur pembagian hak pemajakan sehingga nantinya atas beberapa jenis penghasilan, hak pemajakan suatu negara akan dibatasi oleh P3B.

Negara Sumber vs Negara Domisili

Dalam kaitan pembagian hak pemajakan ini, negara-negara yang melakukan perjanjian perpajakan dibagi menjadi dua jenis. Pertama adalah negara sumber (source country) yang merupakan negara di mana penghasilan yang merupakan objek pajak timbul. Kedua adalah negara domisili (resident country) yaitu negara tempat subjek pajak bertempat tinggal, berkedudukan atau berdomisili berdasarkan ketentuan perpajakan.

Baik negara sumber maupun negara domisili biasanya berhak untuk mengenakan pajak berdasarkan undang-undang domestiknya. Pengenaan pajak oleh dua yurisdiksi perpajakan terhadap satu jenis penghasilan inilah yang biasanya menimbulkan pengenaan pajak berganda sehingga perlu diatur dalam suatu persetujuan antara negara sumber dan negara domisili.

Contoh sederhana berikut menjelaskan pengertian negara sumber dan negara domisili ini. Misalkan Tuan Teungku Fahri yang bertempat tinggal di Malaysia memiliki saham perusahaan PT Manohara yang berkedudukan di Indonesia. Pada tahun 2009 PT Manohara membagikan dividend kepada para pemegang sahamnya, termasuk Tuan Tengku Fahri yang mendapatkan dividen Rp1.000.000.000,-.

Dividen tersebut dibayarkan oleh badan hukum yang berkedudukan di Indonesia (PT Manohara). Dengan demikian negara sumber dalam hal ini adalah Indonesia. Sementara itu, pemilik penghasilan dividend tersebut adalah Tengku Fahri yang bertempat tinggal di Malaysia. Dengan demikian, Malaysia disebut negara domisili dalam kasus ini.

Tujuan P3B

Sebagaimana telah disinggung di atas, adanya P3B dimaksudkan terutama untuk menghilangkan pajak berganda (double tax). Pajak berganda ini timbul karena dua negara mengenakan pajak atas penghasilan yang sama. Ketentuan-ketentuan dalam P3B yang dimaksudkan untuk mencegah pengenaan pajak berganda ini misalnya ;

  1. Adanya ketentuan untuk menyelesaikan kasus dual residence di mana seseorang atau badan diakui sebagai subjek pajak dalam negeri (resident tax person) oleh dua negara yang berbeda. Aturan ini dikenal dengan istilah Tie Breaker Rule yang dicantumkan dalam Pasal 4 ayat (2) P3B.
  2. Adanya ketentuan pembagian hak pemajakan dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 21 P3B untuk jenis-jenis penghasilan tertentu. Pembagian hak pemajakan ini ada yang bersifat ekslusif diberikan hanya kepada satu negara dan ada juga yang berupa pembatasan kepada suatu negara untuk mengenakan pajak.
  3. Adanya ketentuan tentang Corresponding Adjustment terhadap lawan transaksi di suatu negara dalam hal negara yang lain melakukan koreksi terhadap satu Wajib Pajak yang melakukan transfer pricing.
  4. Adanya ketentuan tentang penerapan metode penghindaran pajak berganda yang diatur dalam Pasal 23 P3B.
  5. Adanya ketentuan tentang Mutual Agreement Procedures (MAP) di mana jika satu Wajib Pajak diperlakukan tidak sesuai dengan ketentuan P3B di negara lain maka Wajib Pajak tersebut dapat meminta otoritas pajak untuk menyelesaikan masalahnya melalui MAP ini.

Selain untuk mencegah pengenaan pajak berganda, P3B juga dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak (tax avoidance) dan pengelakan pajak (tax evasion). Jika tujuan-tujuan tersebut tercapai tentu saja pada akhirnya P3B dapat menghilangkan hambatan dalam lalu lintas perdagangan, modal dan investasi antar negara sehingga pada akhirnya dapat dicapai kesejahteraan suatu negara karena sumber daya dialokasikan secara efisien.

Dasar Hukum P3B

Di Indonesia, P3B diatur dalam Pasal 32A Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008. Kedudukan P3B berdasarkan ketentuan ini adalah lex specialist terhadap Undang-undang domestik. Dengan demikian, jika ada ketentuan dalam undang-undang domestik bertentangan dengan ketentuan dalam P3B maka yang dimenangkan adalah ketentuan P3B.

Sementara itu, proses pembentukan P3B seperti proses pendekatan, perundingan, ratifikasi serta pemberlakuannya tunduk kepada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

Penerapan P3B

Saat ini sudah ada sekitar 58 P3B Indonesia dengan negara lain yang sudah berlaku efektif. Jumlah ini akan terus bertambah karena ada beberapa P3B lagi yang belum berlaku efektif tetapi masih dalam proses perundingan, penandatanganan, ratifikasi atau proses pemberlakuan.

Beberapa ketentuan pelaksanaan terkait pelaksanaan atau penerapan P3B ini adalah ketentuan tentang tatacara penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009, ketentuan tentang pencegahan penyalahgunaan penghindaran pajak berganda yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-62/PJ/2009, dan ketentuan tentang pertukaran informasi yang diatur dalam Surat Edraan Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ/2009.

Kamis, 21 April 2011

Peraturan Dirjen Nomor PER-5/PJ/2011

Ketentuan tentang pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang relatif sulit untuk difahami berpotensi menimbulkan kesalahan dalam pelaksanaannya. Ada dua kemungkinan akibat dari kesalahan ini yaitu PPh yang dipotong masih kurang dari seharusnya dan PPh yang dipotong melebihi dari seharusnya. Nah, jika ternyata PPh yang dipotong ternyata melebihi dari seharusnya, apa yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak? Untuk mengetahui jawabannya, silahkan teruskan membaca tulisan ini.

Nah, belum lama ini Dirjen Pajak telah mengeluarkan peraturan yaitu Peraturan Dirjen Nomor PER-5/PJ/2011. Peraturan ini mengatur tatacara pengajuan dan pemrosesan permohonan restitusi PPh yang seharusnya tidak terutang. Menurut saya, peraturan ini merupakan hal baru yang perlu diapresiasi karena akan memudahkan Wajib Pajak untuk mengklaim kelebihan pajak yang biasanya diakibatkan oleh kesalahan pemotongan atau pemungutan yang memang biasa terjadi dalam praktek.

Namun demikian, ketentuan ini seharusnya dikeluarkan segera setelah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.03/2007 terbit yang mengatur tatacara pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Jangka waktu sekitar tiga tahun, rasanya cukup lama untuk menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak ini.

Kondisi Yang BIsa Diajukan Pengembalian

Pajak yang seharusnya tidak terutang yang dapat dimintakan pengembalian diantaranya adalah karena terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan PPh. Kesalahan ini bisa terjadai karena PPh yang dipotong atau dipungut lebih besar dari seharusnya berdasarkan ketentuan misalnya pemotongan atau pemungutan PPh terhadap bukan subjek pajak. Contoh lain misalnya pemotongan atau pemungutan PPh dikenakan terhadap Wajib Pajak yang seharusnya tidak dipotong atau dipungut seperti jasa yang bukan objek PPh Pasal 23 tetapi dipotong PPh Pasal 23.

Bisa juga terjadi PPh yang dipotong atau dipungut lebih besar dari seharusnya. Misalkan, PT ABC memotong PPh Pasal 23 dengan tarif 4% atas jasa teknik, padahal semestinya 2%. Kelebihan pajak yang seharusnya tidak terutang juga bisa disebabkan oleh kesalahan penerapan ketentuan oleh pemotong atau pemungut pajak.

Kondisi lain yang bisa menyebabkan terjadinya pajak yang seharusnya tidak terutang yang dapat dimintakan resstitusi adalah pemotongan atau pemungutan terhadap penghasilan yang sebenarnya bukan objek PPh. Penghasilan-penghasilan yang bukan objek PPh bisa dibaca di Pasal 4 ayat (3) Undang-undang PPh.

Pengajuan Permohonan

Permohonan pengembalian atau restitusi pajak seharusnya tidak terutang atas kesalahan pemotongan atau pemungutan PPh ini dilakukan oleh pihak yang dipotong atau dipungut tetapi melalui pemotong atau pemungutnya. Dalam hal pemotong atau pemungutnya tidak dapat ditemukan, misal karena sudah bubar, permohonan dilakukan langsung oleh pihak yang dipotong atau dipungut.

Persyaratan Permohonan

Permohonan yang diajukan harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut :

  • Untuk pemotongan atau pemungutan yang bersifat tidak final, PPh yang dipotong atau dipungut tsb belum dikreditkan dalam SPT Tahunan. Mengapa tidak boleh? Ya karena kalau sudah dikreditkan, sama saja sudah dikembalikan.
  • Pajak yang seharusnya tidak terutang telah dilaporkan dalam SPT Masa (PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), atau PPh Pasal 15)
  • Tidak diajukan keberatan. Kesalahan pemotongan atau pemungutan sebenarnya bisa diajukan keberatan juga. Pengajuan keberatan juga pada hakikatnya sama dengan minta pengembalian. Jadi, jangan sampai dobel.
  • Diajukan secara tertulisa dengan format yang sudah ditentukan dalam PER-5/PJ/2011 dan diisi lengkap sesuai petunjuk pengisiannya.
  • Satu permohonan untuk satu kesalahan pemotongan atau pemungutan.
  • Permohonan harus dilampiri dengan asli bukti potong atau bukti pungut, penghitungan besarnya PPh yang seharusnya tidak terutang, lembar ke-1 SSP setoran masa pajak dilaporkannya pemotongan atau pemungutan, dan suarat kuasa dari pihak yang dipotong atau dipungut sesuai format yang ditentukan dalam PER-5/PJ/2011. Dalam hal, pemotong atau pemungut sudah bubar, maka permohonan hanya dilampiri asli bukti potong atau bukti pungut dan penghitungan besarnya PPh yang seharusnya tidak terutang.

Permohonan yang tidak memenuhi syarat-syarat di atas menyebabkan permohonan tersebut tidak lengkap.

KPP Tempat Penyampaian Permohonan

Permohonan restitusi pajak yang seharusnya tidak terutang dasampaikan kepada KPP tempat pemotong atau pemungut terdaftar sebagai Wajib Pajak. Jika pemotong atau pemungut sudah tidak ada lagi, maka permohonan disampaikan kepada KPP tempat pihak yang dipotong atau dipungut terdaftar sebagai Wajib Pajak. Jika pihak yang dipotong atau dipungut belum berNPWP, permohonan disampaikan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat domisili pihak yang dipotong atau dipungut tersebut.

Kepastian Hukum Penyelesaian Permohonan

Atas permohonan yang disampaikan oleh Wajib Pajak, Dirjen Pajak akan melakukan penelitian dan menerbitkan SKPLB paling lama 3 bulan sejak permohonan diterima lengkap. Bila dalam jangka aktu tersebut Dirjen Pajak tidak memberi keputusan, maka permohonan restitusi dianggap dikabulkan dan SKPLB harus diterbitkan paling lama 3 hari kerja sejak berakhirnya jangka waktu 3 bulan di atas.

Apabila pengembalian kelebihan pajak yang seharusnya tidak terutang tidak dapat diberikan, Dirjen Pajak harus memberitahukan secara tertulis disertai dengan alasan penolakan.

Selasa, 19 April 2011

NJOP Tidak Kena Pajak PBB Jadi Rp 24 Juta

Mulai 1 Januari 2012, Pemerintah menaikkan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sehingga menjadi maksimal sebesar Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Ketentuan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.03/2011 tanggal 4 April 2011 tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. Dalam ketentuan ini diatur bahwa: Dasar Pengenaan PBB adalah NJOP. Dalam menghitung besarnya PBB, besarnya NJOP akan dikurangkan terlebih dahulu dengan suatu batas Nilai Jual Objek Pajak yang tidak dikenakan pajak yang disebut sebagai NJOP Tidak Kena Pajak.

Rabu, 21 April 2010

Doa Papa kepada Allah untukmu Naufal

Tuhanku,

Sebelum anakku sadar akan dirinya

Jadikan antara ia dan musuh-musuhnya dinding yang Kau Jaga

Tetapi sesudahnya, jangan segan kau turunkan ujian

Agar ia gagah dalam melayani kehidupan

Tuhanku

Kokohkan kedua kakinya, yang berdiri di antaranya

Kemerdekaan dan belenggunya

Janganlah Kau manjakan ia,

Janganlah Kau istimewakan kemurahan baginya

Agar ia cepat mengenali dirinya

Dan mengerti bahasa tetangganya.

Hukumlah ia jika meminta kemenangan

Sebab, itu berarti mendoakan kekalahan bagi sesamanya

Tuhanku,

Cambuklah punggungnya, agar tahu bahwa ia butuh kawannya

Untuk melihat punggung yang tampak olehnya

Tuhanku

Semiga atas nama-Mu, ia mampu bergaul dengan-Mu

Amin

Kepada Anak Perempuanku Khalissa Azalia Raina

Semoga Dia menjadikanmu manusia yang halus perasaannya
Sedemikian halus sehingga dapat kau rasakan
Derita orang-orang yang terlunta di lorong-lorong peradaban
Dan dapat kau jelang mereka dengan penuh rasa kasih sayang
Karena mereka bagian dari dirimu juga,
Perempuan

Semoga Dia menjadikanmu manusia yang tajam pemikirannya
Sedemikian tajam hingga dapat kaupecahkan buih-buih kebencian yang meracuni pengetahuan
Dan jernihlah muara sejernih hulunya
Karena,
Abadinya nilai-nilai kesempurnaan tak dapat digantungkan pada apapun lagi
Selain kepada bening cintamu,
Perempuan

Semoga Dia menjadikanmu manusia yang kuat sendirian
Sedemikian kuat sehingga ketika kau telah mampu hidup tanpa bergantung,
Kaupun mampu memilih untuk sepenuhnya bergantung
Kepada siapapun yang dihadirkan-Nya kepadamu
Karena kau sadar,
Bahwa kau memang tercipta untuk dinikahi,
Perempuan

Semoga Dia menjadikanmu manusia yang tinggi martabatnya
Sedemikian tinggi sehingga dapat kau rendahkan dirimu serendah-rendahnya
Dan tangguhlah azab atas mereka yang belum rela mengesakan-Nya
Sungguh esalah sucimu hanya dengan Dia sebagai saksi
Karena kenyataanmu memang tersembunyi,
Perempuan

Semoga Dia menjadikanmu manusia yang dapat menahan pandangan
Sedemikian tahan hingga ingatanmu kepada-Nya mampu menghanguskan setiap nafsu
Yang menyerang dari dalam maupun dari luar dirimu
Hingga menjadi cahayalah wajahmu bagi para pencari kebenaran
Dan hanya cadar hitamlah rupamu bagi para pencari pembenaran
Karena hanya Dia-lah yang kau jumpa setiap kau ingin berjumpa
Dan hanya wajah-Nya lah yang kau damba setiap kau temukan dirimu dalam cinta
Dan hanya Dia-lah hijabmu di hadapan siapapun kau berada

Laman